Pelaporan Harta Kekayaan SiHarka ASN #balaidikmensleman
- Rifangi Setiawan
- Mar 30, 2021
- 1 min read
Updated: Apr 10, 2021
Berkaitan dengan adanya pelaporan harta kekayaan Aparatul Sipil Negara, maka untuk semua PNS harap mengisi data via online di website siharka.menpan.go.id.
Mengenai tata cara dan panduan mengisi data siharka kami akan share tutorial lengkap pengisian siharka berikut ini :
Silahkan buka alamat http://siharka.menpan.go.id/
Isi username dengan NIP dan password isi sesuai dengan yang telah diberikan oleh masing-masing Instansi
Lengkapi data pribadi dan Ubah password anda
Klik Laporan Baru… isi masing-masing point dengan cara klik panah hijau
Selesai isi formulir, jangan lupa klik SIMPAN
Untuk isian data suami/istri, klik INPUT BARU
Saatnya isi semua Harta Kekayaan…untuk mengisinya klik INPUT BARU
JIka sudah selesai.. dan sudah yakin kebenaran isian tersebut, bisa kita pilih tombol kirim ke Inspektorat.
Atau Untuk lebih jelasnya silahkan baca panduan PDF berikut ini :

Comments